Daerah Khusus Ibukota Jakarta II (daerah pemilihan)

Daerah Khusus Ibukota Jakarta II
Daerah pemilihan Daerah Pemilihan /
untuk Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Wilayah
ProvinsiDKI Jakarta
PopulasiDalam Negeri : 3.500.822 (2023)[1]
Luar Negeri : 3.011.202 (2022)[2]
ElektoratDalam Negeri : 2.596.401 (2024)[3]
Luar Negeri : 1.750.474 (2024)[4]
Daerah pemilihan saat ini
Dibentuk2004
Kursi9 (2004—09)
7 (2009—sekarang)
Anggota
Dibentuk dariDKI Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta II adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Selatan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta mewakili konstituen Warga Negara Indonesia di luar negeri. Daerah pemilihan ini sendiri diwakili oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 2009.

  1. ^ "Daerah Pemilihan DKI Jakarta II". Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 14 Januari 2024. 
  2. ^ "Data Statistik Kepegawaian dan Data Statistik WNI di Luar Negeri" (PDF). e-ppid.kemlu.go.id. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Diakses tanggal 14 Januari 2024. 
  3. ^ "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Negeri Pemilu Tahun 2024". opendata.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 14 Januari 2024. 
  4. ^ "Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu Tahun 2024". opendata.kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum. Diakses tanggal 14 Januari 2024. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search