Daftar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Masa jabatan5 tahun
Pejabat perdanaIdham Chalid
Ali Sastroamidjojo
Wilujo Puspojudo
D.N. Aidit
Dibentuk1960

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selain ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pimpinan MPR dalam Sidang Paripurna MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:

  1. Memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  3. Menjadi juru bicara MPR;
  4. Melaksanakan putusan MPR;
  5. Mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  6. Mewakili MPR di pengadilan;
  7. Menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
  8. Menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
  1. ^ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah[pranala nonaktif permanen]

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search