Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Masa jabatan | 5 tahun |
Pejabat perdana | Idham Chalid Ali Sastroamidjojo Wilujo Puspojudo D.N. Aidit |
Dibentuk | 1960 |
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) selain ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, Pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pimpinan MPR dalam Sidang Paripurna MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search