Daftar bank di Indonesia

Berikut adalah daftar bank di Indonesia. Secara umum, bank di Indonesia dapat dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).[1]

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[2]

  1. ^ "Perbankan". Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 2022-04-26. 
  2. ^ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search