Daftar partai politik di Indonesia

Partai politik di Indonesia yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara layak dapat mendaftarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum.[1]

Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia yang disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum dan berdasarkan status perwakilan di parlemen tingkat nasional dan daerah.

  1. ^ "Partai Politik Sebagai Badan Hukum, Apabila Terdaftar di Kemenkumham RI Sesuai Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan". Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Nusa Tenggara Timur. 2021-05-05. Diakses tanggal 2023-06-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search