Dalihan Na Tolu

Salah satu prosesi pernikahan adat Batak. Dalam Dalihan Na Tolu, pihak keluarga suami harus menghormati pihak keluarga istri (somba marhula-hula). Selain itu, seorang suami dituntut mampu mengayomi istri (elek marboru)

Dalihan Na Tolu (Surat Batak: ᯑᯞᯪᯂᯉ᯲ ᯉ ᯖᯬᯞᯮ; terjemahan: "tungku yang tiga") adalah konsep filosofis atau wawasan sosial-kulturan yang menyangkut masyarakat dan budaya Batak.[1] Dalihan Na Tolu menjadi kerangka yang meliputi hubungan-hubungan kerabat darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok.[2] Dalam adat batak, Dalihan Na Tolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut adalah:

  1. Somba marhulahula (sikap sembah/hormat kepada keluarga pihak pemberi istri/ibu)[3]
  2. Elek marboru (sikap membujuk/mengayomi anak perempuan dan pihak yang menerima anak perempuan)[3]
  3. Manat mardongan tubu (sikap berhati-hati kepada teman semarga)[3]
  1. ^ .Jan. S Aritonang, dkk, Beberapa Pemikiran Menuju Dalihan Natolu, (Jakarta:Dian Utama, 2006).
  2. ^ .J.C Vergouwen,Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba,(Yogyakarta: Lkis, 2004).
  3. ^ a b c .J. P. Sitanggang, Raja Napogos, Jakarta: Penerbit Jala Permata Aksara, 2010.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search