Dana pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun yang dikenal juga sebagai program pensiun.[1] Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.[2]

  1. ^ Utami, Fajria Anindya (2020-10-05). "Apa Itu Dana Pensiun?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-31. 
  2. ^ "Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun". Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 20 April 1992. Diakses tanggal 14 September 2020. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search