Definisi genosida

Korban genosida

Sebelum istilah genosida diciptakan, terdapat banyak istilah dalam bahasa yang berbeda-beda untuk mendeskripsikan genosida. Misalnya dalam bahasa Jerman (Völkermord, berarti pembunuhan suatu kelompok orang) dan bahasa Polandia (ludobójstwo, berarti pembunuhan suatu bangsa).[1] Istilah genosida digunakan pertama kali oleh pengacara Polandia bernama Raphäel Lemkin pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Istilah ini berasal dari prefiks dengan bahasa Yunani yang terdiri dari γένος (genos yang berarti ras atau suku) dan sufiks yang berasal dari bahasa Latin -caedo (berarti membunuh).[2] Lemkin mengembangkan konsep genosida sebagai respons terhadap kebijakan Nazi yang mengakibatkan pembunuhan massal secara sistematis terhadap orang Yahudi dalam peristiwa Holokaus. Akan tetapi, istilah ini tidak hanya digunakan terbatas pada kondisi Perang Dunia II saat itu, melainkan juga dipakai untuk kasus pemusnahan kelompok atau golongan tertentu yang pernah terjadi di dalam sejarah. Kemunculan istilah genosida menjadi inspirasi untuk munculnya gerakan besar-besaran di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyusun kebijakan guna mencegah kemunculan kejahatan yang tergolong ke dalam genosida. Genosida sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional pada tahun 1946 dalam pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kemudian pada tahun 1948 di dalam Konvensi Genosida, genosida terkodifikasikan sebagai kejahatan yang independen dari kejahatan lainnya. Selanjutnya hasil dari konvensi ini diratifikasi oleh 149 negara (per tahun 2018).

Akan tetapi dalam menentukan definisi genosida, banyak akademisi hukum yang setuju bahwa genosida memiliki awal "keinginan untuk menghancurkan" dan keinginan terebut dilakukan dalam sebuah tindakan apapun yang dikategorikan sebagai genosida. Lalu selanjutnya sebagai landasan hukum internasional, mayoritas badan hukum internasional menyetujui definisi genosida yang dikemukakan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sebagai definisinya.[3]

  1. ^ Huttenbach, Henry R (2005-12). "From the Editor: Lemkin Redux: in quest of a word". Journal of Genocide Research (dalam bahasa Inggris). 7 (4): 443–445. doi:10.1080/14623520500349837. ISSN 1462-3528. 
  2. ^ Irvin-Erickson, Douglas (2017). Raphael Lemkin and the Concept of Genocide. University of Pennsylvania Press. ISBN 978-0-8122-4864-7. 
  3. ^ Dunoff, Jeffrey L. (2015). International law : norms, actors, process : a problem-oriented approach. Steven R. Ratner, David Wippman (edisi ke-5). New York, NY: Aspen Publishers. hlm. 615–621. ISBN 9781543804447. OCLC 69992468. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search