Dendam atau tindakan balas dendam adalah melakukan tindakan berbahaya terhadap seseorang atau kelompok sebagai tanggapan atas suatu penderitaan yang ditimbulkan, baik itu nyata[1] atau hanya berdasarkan persepsi pribadi.[2] Francis Bacon menggambarkan balas dendam sebagai semacam "keadilan liar" yang "tidak... melanggar hukum [dan] di luar hukum."[3] Keadilan primitif atau keadilan retributif sering dibedakan dari bentuk-bentuk yang lebih formal dan halus dari keadilan, seperti keadilan distributif dan penghakiman ilahi.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search