Desa adat

Desa adat merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah (hak ulayat) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.[1] Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti nagari, huta, marga, dan negeri.[1]

Desa adat adalah suatu bentuk masyarakat tradisional yang masih mempertahankan nilai-nilai dan tradisi leluhur. Ciri khas desa adat adalah adanya struktur sosial yang hierarkis, dengan pembagian peran berdasarkan status sosial dan keluarga. Masyarakat desa adat seringkali memiliki sistem hukum adat yang berbeda dengan hukum negara, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti tanah, kepemilikan, dan perselisihan.[2]

Desa adat di Indonesia merupakan contoh konkret dari masyarakat tradisional. Desa-desa ini seringkali memiliki struktur pemerintahan adat yang terpisah dari pemerintahan negara, dengan pemimpin adat yang memiliki otoritas dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. Desa adat juga seringkali mempertahankan tradisi-tradisi budaya yang unik, seperti upacara adat, kesenian, dan kerajinan tangan.[3]

  1. ^ a b Nurul Firmansyah. "Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat". Diakses tanggal 8 Juni 2016. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Langlois, S. (2001). "Traditions: Social". International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences. International Encyclopedia of the Social. hlm. 15829–15833. doi:10.1016/B0-08-043076-7/02028-3. ISBN 9780080430768. 
  3. ^ S. Langlois, Traditions: Social, In: Neil J. Smelser and Paul B. Baltes, Editors-in-Chief, International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences, Pergamon, Oxford, 2001, Pages 15829-15833, ISBN 978-0-08-043076-8, DOI:10.1016/B0-08-043076-7/02028-3

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search