Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Direktorat Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
Sekretaris Direktorat JenderalTemu Ismail
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan KhususPutra Asga Elevri, M,Si
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatDr. Santi Ambarrukmi, M.Ed
Direktur Guru Pendidikan DasarDr. Rachmadi Widdiharto, M.A
Direktur Pendidikan Profesi GuruAdhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.)
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanDr. Kasiman
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat menjadi Ditjen GTK, adalah unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit B/BGP yang tersebar di seantero Indonesia.[1]

  1. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search