Ekstrateritorialitas

Ekstrateritorialitas adalah keadaan pengecualian dari yurisdiksi hukum lokal, biasanya sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Pada masa lalu, ini umum diterapkan perorangan, karena yurisdiksi biasanya diklaim atas perorangan ketimbang kewilayahan.[1] Ekstrateritorialitas juga dapat diterapkan kepada tempat-tempat fisik, seperti kedutaan besar luar negeri, pangkalan militer negara asing atau kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  1. ^ Cassel 2012, hlm. 9.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search