Ernst Utrecht

Ernst Utrecht
Ernst Utrecht (foto tahun 1982)
Lahir(1922-10-30)30 Oktober 1922
Hindia Belanda Surabaya , Hindia Belanda
Meninggal4 September 1987(1987-09-04) (umur 64)
Belanda Amsterdam, Belanda
KebangsaanHindia Belanda Hindia Belanda (1922-1952)
Indonesia Indonesia (1952-1969)
Belanda Belanda (1969-1987)
Almamater Technische Hoogeschool te Bandoeng (Institut Teknologi Bandung) (tidak selesai karena Perang Dunia II)
Rijksuniversiteit Leiden
PekerjaanPengacara
Politikus
Dosen
Dikenal atasAnggota Konstituante
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Baperki
Dosen Universitas Pattimura
Dosen Universitas Hasanuddin
Dosen Universitas Indonesia
Dosen Universitas Padjadjaran
Politikus Partai Nasional Indonesia
Pakar Hukum pertama di Indonesia yang menulis dalam Bahasa Indonesia
Partai politik Partai Nasional Indonesia (1957-1965)
Suami/istriElien Utrecht
AnakArtien Utrecht
Salah satu murid Ernst Utrecht ketika di Makassar, Baharuddin Lopa yang kelak akan menjadi Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Persatuan Nasional.

Dr. Ernst Utrecht (30 Oktober 1922 – 4 September 1987) adalah seorang ilmuwan sekaligus pakar hukum yang juga dikenal sebagai politikus Indo-Belanda yang berhaluan nasionalis. Ia pernah menjadi Anggota Konstituante RI mewakili golongan Indo-Belanda dan PNI. Salah satu karya akademis yang ia tulis berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" yang ia tulis bersama dengan M.Saleh Djindang.[1] Selain itu, Ia juga menulis beberapa karya ilmiah seperti Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, dan Ringkasan Sari Kuliah Hukum Pidana.[1]

  1. ^ a b "Studium Generale Mr. Utrecht di Unhas". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2012-03-19. Diakses tanggal 2020-12-23. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search