Hak atas pekerjaan

Hak atas pekerjaan adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk bekerja atau turut serta dalam kegiatan produktif, dan mereka tidak boleh dilarang untuk melakukan hal tersebut. Hak ini dicantumkan di dalam Pasal 23.1 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[1] Hak ini juga dapat ditemui di dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya:

Pasal 15 Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk juga melindungi hak ini.[3]

  1. ^ "Universal Declaration of Human Rights : English". Ohchr.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-30. Diakses tanggal 2016-02-03. 
  2. ^ "Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 Agustus 2017. 
  3. ^ "African Charter on Human and Peoples' Rights". www.achpr.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-19. Diakses tanggal 2018-04-09. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search