Hak digital

Hak digital (bahasa Inggris: digital rights) merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).[1] Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.[2] Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.[3] Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.[4]

  1. ^ Kurniawan, Dima Ekzan (23 Januari 2021). "Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia". Kumparan. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-12. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  2. ^ "Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'". CNN Indonesia. 28 Jun 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-12. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  3. ^ Sugeng Winarno (22 September 2019). "Melindungi Hak Digital". Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-12. Diakses tanggal 11 November 2021. 
  4. ^ Kathleen Azali (10 Desember 2020). "Apa itu Hak Digital?". Coconet (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-30. Diakses tanggal 2021-11-12. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search