Hukum acara

Hukum acara (bahasa Belanda: procesrecht), hukum prosedur, atau peraturan keadilan adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum.

Hukum acara berbeda dengan hukum materil yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai "cara mempertahankan" sebuah hukum.[1][2]

Hukum acara pada umumnya mengatur cabang-cabang hukum yang umum, seperti hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Masing-masing negara yang memiliki yurisdiksi dan kewenangan mahkamah yang beragam memiliki aturan yang berbeda-beda pula.

  1. ^ Robert Kolb (hlm. 871-908), General Principles of Procedural Law, dalam Andreas Zimmerman [ed.] et al. (2006), "The Statute of the International Court of Justice: a Commentary", Oxford: Oxford University Press.
  2. ^ Thomas O. Main (2010), "The Procedural Foundation of Substantive Law", Scholarly Works of UNLV Law Paper 741.

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search