Hukum acara pidana

Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formal disebut dengan strafvordering, dalam bahasa Inggris disebut Criminal Procedure Law, dalam bahasa Perancis Coded instruction Criminelle, dan di Amerika Serikat disebut Criminal Procedure Rules. Menurut Simon, berpendapat bahwa Hukum Acara Pidana disebut juga hukum pidana formal, yang mengatur bagaimana negara melalui perantara alat-alat kekuasaannya melaksanakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman, dan dengan demikian termasuk acara pidananya (Het formele strafrecht regelt hoe de Staat door middel van zijne organen zijn recht tot straffen en strafoolegging doet gelden, en omvat dus het strafproces). Menurut Van Bemmelen, ilmu hukum acara pidana berarti mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh negara karena adanya dugaan terjadinya pelanggaran undang-undang pidana.[1]

  1. ^ Hiariej, Eddy O. S. (2015). Pengantar Hukum Acara Pidana (dalam bahasa Inggris). 1. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–52. ISBN 9786023920099. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search