Hukum kemanusiaan internasional

Hukum kemanusiaan internasional, hukum humaniter internasional (HHI), yang sering kali juga disebut sebagai hukum konflik bersenjata (bahasa Inggris: international humanitarian law), adalah batang tubuh hukum yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag beserta perjanjian-perjanjian, yurisprudensi, dan hukum kebiasaan internasional yang mengikutinya.[1] HHI menetapkan perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara-negara netral, dan individu-individu yang terlibat peperangan, yaitu terhadap satu sama lain dan terhadap orang-orang yang dilindungi, biasanya warga sipil.

HHI bersifat wajib bagi negara yang terikat oleh perjanjian-perjanjian yang relevan dalam hukum tersebut. Ada juga sejumlah aturan perang tak tertulis yang merupakan kebiasaan, yang banyak di antaranya dieksplorasi dalam Pengadilan Perang Nürnberg. Dalam pengertian yang lebih luas, aturan-aturan tak tertulis ini juga menetapkan sejumlah hak permisif (hak terbuka) serta sejumlah larangan perilaku bagi negara-negara yang berperang bila mereka berurusan dengan pasukan yang tidak reguler atau dengan pihak non-penandatangan. Pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan internasional disebut sebagai kejahatan perang.

Dalam hukum kemanusiaan internasional, terdapat pemisahan antara konflik bersenjata internasional dan konflik bersenjata non-internasional. Pemisahan ini telah banyak dikritik.[2]

  1. ^ ICRC What is international humanitarian law?
  2. ^ Stewart, James (30). "Towards a Single Definition of Armed Conflict in International Humanitarian Law". International Review of the Red Cross. 850: 313–350. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search