Pemberian sanksi hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan besar di Iran merupakan tindakan yang legal secara hukum. Kejahatan yang dapat dihukum mati diantaranya adalah pembunuhan; pemerkosaan; pelecehan anak; pedofilia; perdagangan narkoba; perampokan bersenjata; penculikan; terorisme; pencurian; pencabulan; sodomi; homoseksualitas; pelanggaran seksual; prostitusi;[1] menggulingkan rezim Islam yang terencana; pembangkangan sipil; sabotase; pembakaran; pemberontakan; murtad; perzinahan; penistaan agama; pemerasan; pemalsuan; penyelundupan; penyalahgunaan alkohol; pengadaan makanan, minuman, kosmetik, atau barang saniter yang menyebabkan kematian pada saat dikonsumsi atau digunakan; memproduksi dan menerbitkan pornografi; menggunakan materi pornografi untuk meminta seks; tuduhan palsu residivis atas pelanggaran seksual berat yang menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah; pelanggaran militer tertentu seperti membantu tentara musuh); korupsi atau rasuah; spionase; dan pengkhianatan. Iran tercatat melakukan 977 kali eksekusi pada tahun 2015, dan 567 kali eksekusi pada 2016,[2] dan kurang lebih 507 eksekusi pada 2017.[3]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search