Imigran ilegal

Imigran ilegal atau pendatang gelap merupakan sekelompok orang yang masuk atau tinggal di sebuah negara secara ilegal. Ilegal yang dimaksud adalah tidak mengikuti undang-undang imigrasi, contohnya memasuki negara tujuan tanpa izin dan bukan dengan melalui pintu masuk utama. Motivasi imigran ilegal untuk menetap di suatu negara antara lain perang, reunifikasi keluarga, kemiskinan negara asal, perkembangan populasi, dan dalam beberapa kasus penyelundupan dan/atau perdagangan manusia. Di Indonesia, negara asal imigran ilegal yang umumnya dijumpai antara lain Myanmar (Rohingya),[1][2] Suriah, dan Afghanistan.[3]

  1. ^ antaranews.com (2023-11-30). "Polda Aceh usut sindikasi penyeludupan imigran Rohingya". Antara News. Diakses tanggal 2024-05-16. 
  2. ^ https://www.rri.co.id/hukum/490082/kapolda-aceh-imigran-rohingya-bukan-pengungsi-tapi-penyeludupan-manusia
  3. ^ PRASETYADI, KRISTIAN OKA (2023-06-04). "Dilema Liputan Imigran Ilegal". kompas.id. Diakses tanggal 2024-05-16. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search