Indonesia Menggugat

Indonesia Menggugat adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh Soekarno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda. Dari balik jeruji penjara, Soekarno menyusun dan menulis sendiri pidato tersebut. Isi pidato Indonesia Menggugat adalah tentang keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme.[1]

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama academia

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search