Islah

Ishlah dalam kajian hukum Islam adalah memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan. Berusaha menciptakan perdamaian; membawa keharmonisan; mengajurkan orang untuk berdamai antara satu dan lainnya; melakukan perbuatan baik; berprilaku sebagai orang suci (baik). Ruang lingkup pembahasan islah mencakup aspek-aspek kehidupan manusia baik pribadi maupun sosial. Dalam bahasa Arab modern, istilah ini digunakan untuk pengertian pembaruan (tajdid).[1]

Ishlah dalam Ensiklopedi Religi adalah perdamaian dan penyelesaian pertikaian. Adapun menurut Istilah, ishlah adalah mendamaikan suatu pertikaian, kalau dalam satu golongan terjadi perbedaan, tidak perlu ada pihak ketiga yang menengahi dan mengishlahkannya karena dikhawatirkan pertikaian akan tidak bisa terselesaikan.[2]

  1. ^ Dahlan, Abdul Azis (2003). Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. hlm. 740. ISBN 979-8276-93-0. 
  2. ^ Zuhri, Nasiruddin (2015). Ensiklopedi Religi. Jakarta: Republika. hlm. 305. ISBN 978-602-8997-99-7. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search