Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.[1] Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.[2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search