Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.[1] Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.[2]

  1. ^ Pini Alvionita (2016). "Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Perkara Pidana". Katalogis. 4 (8): 13-14. ISSN 2302-2019. 
  2. ^ Emmy Sri Mauli Tambunan (2014). "Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 14 (1): 16-17. ISSN 1411-8939. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search