Kegubernuran

Kegubernuran adalah rumah atau kantor gubernur[1]. Sistem penetapan gubernur daerah istimewa dalam sistem pemilihan kepala daerah[2], sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik[3][4].

Suatu wilayah di bawah suatu negara ialah provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur. Untuk negara-negara Jazirah Arab, istilah ini umumnya diterjemahkan dari bahasa Arab muhafazah (jamak: muhafazat), kecuali Tunisia yang diterjemahkan dari wilayah. Istilah ini dapat juga me-rujuk pada "kegubernuran" dan "kegubernur-jenderalan" pada jaman Kekaisaran Rusia (Bahasa Rusia: губерния, guberniya).

  1. ^ https://lambeturah.id/arti-kata-kegubernuran-adalah/
  2. ^ http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/190
  3. ^ https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/12TAHUN2008UUPenj.htm#:~:text=Sesuai%20dengan%20Pasal%2018%20ayat,politik%20atau%20gabungan%20partai%20politik.
  4. ^ https://fh.unpatti.ac.id/makna-pemilihan-kepala-daerah-pilkada-menurut-pasal-18-ayat-4-uud-1945/

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search