Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pertahanan
Bendera Kementerian Pertahanan
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945 (1945-08-19)
Dasar hukum pendirian
Bidang tugasPertahanan
Alokasi APBNRp133,9 Triliun
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
MenteriJenderal TNI (HOR) (Purn.) Prabowo Subianto
Wakil MenteriLetjen TNI (Purn.) Muhammad Herindra
Sekretaris JenderalMarsdya TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto
Inspektur JenderalLetjen TNI (Purn.) Budi Prijono
Direktur Jenderal
Strategi PertahananMayjen TNI Ujang Darwis
Perencanaan PertahananLaksda TNI Supo Dwi Diantara
Potensi PertahananMayjen TNI Piek Budyakto
Kekuatan PertahananMarsda TNI Hendrikus Haris Haryanto
Kepala Badan
Sarana PertahananMarsda TNI Yusuf Jauhari
Pengembangan Kebijakan dan Teknologi PertahananBrigjen TNI Heru Sudarminto
Pendidikan dan PelatihanMayjen TNI Zainul Arifin
Informasi dan Komunikasi PertahananBrigjen TNI Robi Herbawan
Staf Ahli
Bidang PolitikMayjen TNI Nugroho Sulistyo Budi
Bidang EkonomiMayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan
Bidang SosialMayjen TNI Ade Kurnianto
Bidang KeamananMayjen TNI Kosasih
Kepala Pusat
Data dan InformasiBrigjen TNI Rionardo
Pelaporan dan Pembinaan KeuanganBrigjen TNI Delvi,S IP, M.Si, CFra
KelaikanLaksma TNI Nono Suwarno
RehabilitasiBrigjen TNI Daniel Lumadyo Wartoadi
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Ketahanan Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 13-14
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemhan.go.id

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI, dan sebelum itu Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia, disingkat Dephankam RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Prabowo Subianto.

Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian ini tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, karena Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]

  1. ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search