Kepala desa

Sebuah kantor kepala desa di Johor, Malaysia.

Kepala desa (disingkat kades) atau petinggi desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintah.[1][2] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak berturut-turut.[3] Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kepala Desa merupakan jabatan tertinggi pada Pemerintah Desa namun sama halnya dengan wilayah Desa, jabatan Kepala Desa setiap pada wilayah dapat berbeda penyebutannya.

Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi disebut Rio, di Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu biasa disebut sangadi, Geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura disebut Klèbun.

  1. ^ https://grudo.desa.id/index.php/artikel/2023/2/2018/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kepala-desa
  2. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  3. ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diakses tanggal 5 Mei 2016. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search