Kliring

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) pertukaran data keuangan elektronik atau warkat antar peserta kliring bank atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.[1] Tujuan pokok diadakannya kliring adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank. Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut kliring lokal. Wilayah kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan. Untuk wilayah-wilayah yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia, maka penyelenggaraan kliring diserahkan kepada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.[2] Anggota kliring adalah anggota bursa efek yang melakukan transaksi bursa untuk kepentingan dirinya atau nasabahnya selaku pemodal, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan lembaga kliring dan penjaminan transaksi bursa.[3]

  1. ^ Indonesia, Ikatan Bankir (2018). Memahami Audit Intern Perbankan (Ed. Revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 104. ISBN 978-602-03-5663-1. 
  2. ^ Hermansyah (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Edisi 3. Jakarta: Prenada Media. hlm. 68. ISBN 978-623-218-461-9. 
  3. ^ Wicaksono, Djoko Muljono dan Baruni. Akuntansi Pajak Lanjutan. Yogyakarta: Penerbit Andi. hlm. 353. ISBN 978-979-29-1205-0. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search