Komisaris Jenderal Polisi

Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN POL)

Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komjen Pol untuk pangkat ini.

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dan jabatan di luar lingkungan Polri seperti dan Kepala Badan Narkotika Nasional. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen Pol bertambah banyak seperti yang diberikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan dan Komandan Korps Brigade Mobil jabatan di luar lingkungan Polri seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[1]

  1. ^ "Inilah Jenderal Polisi Bintang 3 di Tubuh Polri". Sindonews.com. Diakses tanggal 2022-08-27. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search