Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KPU |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 |
Sifat | Independen |
Alokasi APBN | Rp3,06 triliun (2025) Rp843,2 miliar (Efisiensi) Rp2,21 triliun (APBN 2025)[1] |
Struktur | |
Ketua/Anggota | Mochammad Afifuddin |
Anggota | Betty Epsilon Idroos |
Anggota | Iffa Rosita |
Anggota | Parsadaan Harahap |
Anggota | Yulianto Sudrajat |
Anggota | Idham Holik |
Anggota | August Mellaz |
Sekretaris Jenderal | Bernad Dermawan Sutrisno |
Kantor pusat | |
Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310 | |
Situs web | |
http://www.kpu.go.id/ | |
Penyuntingan Artikel oleh pengguna baru atau anonim untuk saat ini tidak diizinkan. Lihat kebijakan pelindungan dan log pelindungan untuk informasi selengkapnya. Jika Anda tidak dapat menyunting Artikel ini dan Anda ingin melakukannya, Anda dapat memohon permintaan penyuntingan, diskusikan perubahan yang ingin dilakukan di halaman pembicaraan, memohon untuk melepaskan pelindungan, masuk, atau buatlah sebuah akun. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan Ketatanegaraan Republik Indonesia (Negara Kesatuan Republik Indonesia) |
---|
![]() |
Hukum |
Pemerintahan Pusat |
Pemerintahan Daerah |
Politik Praktis |
Kebijakan luar negeri |
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah badan yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tanggung jawabnya termasuk memutuskan partai mana yang dapat mengikuti pemilu, mengatur pemungutan suara dan mengumumkan hasil dan kursi yang dimenangkan di berbagai cabang pemerintahan.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search