Konvensi Ramsar

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.[1]

Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975.

  1. ^ "WALHI Menyerukan Perhatian yang Lebih Besar Terhadap Lahan Basah". Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). 13 Oktober 2003. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-03-07. Diakses tanggal 24 Februari. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search