Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lambang Korlantas Polri
SingkatanKorlantas Polri
Ikhtisar
Dibentuk22 September 1955 (1955-09-22)[1]
Struktur yurisdiksi
Lembaga nasionalIndonesia
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Instrumen dasar
  • 1
Kategori
Markas besarJl. MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan Jakarta 12770

Pejabat eksekutif
Lembaga indukKepala Kepolisian Republik Indonesia korlantas.polri.go.id
Peringatan: Halaman yang menggunakan Template:Infobox law enforcement agency dengan parameter yang tidak diketahui "situs web" (pesan ini hanya ditampilkan dalam pratinjau).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.

  1. ^ Sejarah Korlantas Polri

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search