Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia | |
---|---|
Singkatan | Korlantas Polri |
Ikhtisar | |
Dibentuk | 22 September 1955[1] |
Struktur yurisdiksi | |
Lembaga nasional | Indonesia |
Wilayah hukum | Indonesia |
Yurisdiksi hukum | Nasional |
Instrumen dasar |
|
Kategori |
|
Markas besar | Jl. MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan Jakarta 12770 |
Pejabat eksekutif |
|
Lembaga induk | Kepala Kepolisian Republik Indonesia
korlantas |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) adalah sebuah unsur pelaksana utama Kepolisian Republik Indonesia pada tingkat Markas Besar dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) yang bertanggung jawab di bawah Kapolri. bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor, serta mengadakan patroli jalan raya.
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search