Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
![]() |
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]
Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search