Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.[1]

Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja LPNK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali:

  1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002
  3. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
  4. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
  5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
  6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013
  8. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
  1. ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search