Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS
Gambaran umum
SingkatanLPS
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Kantor pusat
Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Situs web
lps.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.[1] Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.[1] LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.[2]

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

  1. ^ a b "Lembaga Penjamin Simpanan - F.A.Q." www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  2. ^ "Lembaga Penjamin Simpanan - Bentuk & Status". www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search