Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Garuda Pancasila
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta
Gambaran umum
Didirikan18 Agustus 2003 (2003-08-18)
Dasar hukumPerubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
YurisdiksiIndonesia
Jenis perkaraMenguji undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu
Jumlah perkara masuk380 (tahun 2013 [1])
LokasiJakarta
Pimpinan
KetuaSuhartoyo
Wakil KetuaSaldi Isra
Hakim Konstitusi
Jumlah jabatanMaksimal 9 orang
Sistem seleksiDiajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden
Panitera
Muhidin
Sekretaris Jenderal
Heru Setiawan
Situs Web
www.mkri.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) adalah lembaga peradilan di Indonesia yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Didirikan pada tahun 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), dengan masa jabatan selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, di mana setiap tindakan dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan ketentuan konstitusi. Mahkamah ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Sebagai lembaga yang independen, Mahkamah Konstitusi seringkali menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai isu konstitusional yang krusial, termasuk dalam menyelesaikan konflik politik dan kebijakan yang kontroversial di tingkat nasional. Keberadaan dan putusan-putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada hukum nasional, tetapi juga memiliki implikasi terhadap stabilitas politik dan sosial di Indonesia.

  1. ^ Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search