Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki wewenang dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya selama era sebelum amandemen UUD 1945. MPR RI terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga ini berperan dalam menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD), serta memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pada masa Orde Baru, MPR juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang menjadi pedoman pembangunan nasional. Setelah reformasi, fungsi MPR mengalami perubahan signifikan, termasuk penghapusan GBHN dan pengurangan kewenangan dalam pengawasan terhadap eksekutif.

Pasca amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi menjadi lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Fungsi utama MPR saat ini adalah mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat. Keanggotaan MPR yang awalnya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta golongan, kini hanya terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search