Mobilisasi

Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri.[1] Lawan kata dari mobilisasi adalah demobilisasi.

Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.

mobilisasi dikenakan terhadap warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang dimiliki negara, swasta, dan perseorangan termasuk personel yang mengawakinya.

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search