Narkoba

Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.[1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang memiliki efek penurunan kesadaran, halusinasi, daya rangsang yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.[butuh rujukan] Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

Pada tahun (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.[2] Pemasok Narkoba di Indonesia diketahui berasal dari Afrika Barat, Iran, Eropa, dan yang paling aktif adalah pemasok dari Indo China.[3]

  1. ^ (Indonesia) Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Republik Indonesia "Arti kata narkoba pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan". Diakses tanggal 2020-04-5. 
  2. ^ "LSD, Kertas Si Pembuat Halusinasi 10 Jam". Tribunnews.com. 22 Januari 2015. 
  3. ^ Ini Dia Daftar Negara Pemasok Narkoba ke Indonesia Diarsipkan 2016-08-13 di Wayback Machine.. Arah.com 23 Juni 2016. DIakses tanggal 23 Juni 2016

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search