Negara Yahudi

"Negara Yahudi" adalah sebuah istilah politik yang dipakai untuk menyebut negara Israel.[1] Israel modern berdiri pada 14 Mei 1948 sebagai tanah air untuk orang Yahudi. Ini juga didefinisikan dalam deklarasi kemerdekaannya sebagai "negara Yahudi," sebuah istilah yang juga muncul dalam keputusan pemisahan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1947. Istilah terkait "negara Yahudi dan demokratis" muncul dari legislasi tahun 1992 oleh Knesset Israel.

  1. ^ Kessler, Glenn (2 October 2010). "Defining 'Jewish state': The term was coined by Theodor Herzl, founder of the modern Zionist movement. For some, the term has different meanings". The Washington Post. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-03. Diakses tanggal 2017-11-17. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search