Negara hukum

Negara hukum adalah sebuah teori hukum yang berasal dari tradisi hukum Eropa yang dipengaruhi oleh Romawi. Konsep ini tidak sama dengan rule of law yang dikenal pada tradisi hukum Inggris (Anglo-Saxon). Konsep negara hukum juga perlu dibedakan dari Rechtsstaat karena istilah "negara hukum" digunakan secara khusus untuk konteks Indonesia.

Konsep negara hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Hubungan antara yang diperintah (governed) dan memerintah (governor) dijalankan berdasarkan suatu norma objektif, bukan pada suatu kekuasaan absolut semata-mata. Norma objektif tersebut harus memenuhi syarat formal dan dapat dipertahankan oleh ide hukum.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search