Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman RI
Gambaran umum
SingkatanOmbudsman RI
Didirikan10 Maret 2000 (2000-03-10)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
SifatMandiri
Lembaga sebelumnyaKomisi Ombudsman Nasional
Struktur
Ketua merangkap anggotaMokhammad Najih
Wakil Ketua merangkap AnggotaBobby Hamzah Rafinus
Anggota
  1. Dadan S. Suharmawijaya
  2. Hery Susanto
  3. Indraza Marzuki Rais
  4. Jemsly Hutabarat
  5. Johanes Widijantoro
  6. Robert Na Endi Jaweng
  7. Yeka Hendra Fatika
Kantor pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Situs web
http://www.ombudsman.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search