Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi kemasyarakatan (disingkat ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk melakukan perbaikan yang diinginkan terhadap kesehatan sosial, kesejahteraan, pendidikan dan fungsi komunitas secara keseluruhan.

Pengorganisasian komunitas terjadi dalam komunitas yang terikat secara geografis, pisikososial, adat yang membudaya dan digital. Pengorganisasian komunitas mencakup kerja komunitas, proyek komunitas, pembangunan komunitas, pemberdayaan komunitas dan mobilisasi komunitas. Ini ialah model yang umum digunakan untuk mengorganisir komunitas dalam proyek komunitas, lingkungan sekitar, organisasi, asosiasi sukarela, lokalitas, dan jaringan sosial, yang dapat berpungsi sebagai cara untuk melakukan mobilisasi berdasarkan geografi, ruang bersama, pengalaman bersama, minat, kebutuhan dan keprihatinan. Berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1][2]

  1. ^ Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. ^ Centre, ICP Documentation. "UU RI No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan". humanrightspapua.org (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-10. Diakses tanggal 2018-04-09. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search