Otonomi daerah

Mengalihkan ke:

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.[1] Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, otonomi bermakna membuat perundang-undangan sendiri (zelfwetgeving) namun dalam perkembangannya, konsepsi otonomi daerah selain mengandung arti zelfwetgeving (membuat perda-perda), juga utamanya mencakup zelfbestuur (pemerintahan sendiri).[2] Sehingga otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.[3]

Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.

  1. ^ Arum Sutrisni Putri (2019). "Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukumnya". Kompas.com. 
  2. ^ Achmad Fauzi (2019). "Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang baik". Jurnal Spektrum Hukum. 16 (1): 127. ISSN 1858-0246. 
  3. ^ "Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-09-17. Diakses tanggal 2014-09-18. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search