Padan

Padan adalah ikrar janji yang ditetapkan oleh marga-marga tertentu suku Batak. Ikrar tersebut menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.[1]

  1. ^ Sinaga, Raja Malo. "5 Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak". detiksumut. Diakses tanggal 2023-06-10. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search