Pajak

Pajak (bahasa Inggris: tax, dari bahasa Latin taxo; "rate"; Belanda: belasting) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1] Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.[2] Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Pajak terdiri dari pajak langsung atau pajak tidak langsung dan dapat dibayarkan dengan uang ataupun kerja yang nilainya setara. Beberapa negara sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.[3] Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

  1. ^ "Peraturan | Ortax - your center of excellence in taxation". Ortax.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-03. 
  2. ^ Charles E. McLure, Jr. "Taxation". Britannica. Diakses tanggal 3 March 2015. 
  3. ^ "2013-2014 The worldwide personal tax guide United Arab Emirates". Ernst & Young. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-25. Diakses tanggal 3 March 2015. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search