Pajak parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,[1] baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak ini dapat diearmark[2] khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat

  1. ^ Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. ^ "Pokok-pokok Pengaturan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-11-18. Diakses tanggal 2009-11-25. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search