Pasar sekunder

Pasar sekunder atau dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti atau surat berharga yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Setelah saham dijual di Pasar Perdana, maka selanjutnya saham tersebut akan dicatat dan diperdagangkan di Pasar Sekunder. Di pasar modal Indonesia, perdagangan pasar sekunder dilaksanakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).[1] Artinya, ketika nama perusahaan tersebut sudah tercatat di Papan Perdagangan BEI, maka saham perusahaan tersebut sudah berada di pasar sekunder dan bisa diperdagangkan oleh para perantara pedagang efek (broker).

Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana sering kali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di bursa tersebut.

  1. ^ Okezone (2019-01-19). "Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder : Okezone Economy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-19. Diakses tanggal 2020-10-26. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search