Pelayanan publik

Petugas sedang melayani masyarakat
Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah

Pelayanan publik atau pelayanan umum adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.[1]

  1. ^ Suryantoro, Bambang; Kusdyana, Yan (2020-12-31). "ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PADA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA". Jurnal Baruna Horizon (dalam bahasa Inggris). 3 (2): 223–229. doi:10.52310/jbhorizon.v3i2.42. ISSN 2721-3129. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search