Pembatasan sosial berskala besar

Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."[1] PSBB merupakan salah satu jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.[2][3] Tujuan PSBB yaitu mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu.[4] Pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.[5] PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.[6][7]

  1. ^ UU 6/2018, Pasal 1 angka 11.
  2. ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (1).
  3. ^ BEN, Medcom (2020-03-31). "Apa Yang Boleh dan Tidak Boleh di Saat PSBB". Medcom.id. Diakses tanggal 2020-07-14. 
  4. ^ UU 6/2018, Pasal 59 ayat (2).
  5. ^ PP 21/2020, Pasal 4 ayat (1).
  6. ^ PP 21/2020, Pasal 2 ayat (1).
  7. ^ UU 6/2018, Pasal 49 ayat (3).

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search