Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia


Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Animasi Pemekaran Provinsi di Indonesia 1945 - 2012
Animasi Pemekaran Provinsi di Indonesia 1945 - 2012

Tidak seperti pemekaran daerah, penggabungan daerah sangat jarang sekali terjadi di Indonesia, beberapa contoh diantaranya yakni penggabungan Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Kebumen, bergabungnya sejumlah kota administratif ke dalam kabupaten induknya, atau bergabungnya Daerah Istimewa Surakarta ke Jawa Tengah.


© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search