Pemerkosaan

Peta dunia yang menunjukkan indeks gabungan tentang pemerkosaan terhadap perempuan pada tahun 2018, data berasal dari WomanStats Project
  Pemerkosaan bukanlah masalah utama dalam masyarakat
  Pemerkosaan merupakan masalah di masyarakat
  Pemerkosaan merupakan masalah yang signifikan dalam masyarakat
  Pemerkosaan merupakan masalah utama di masyarakat
  Pemerkosaan merupakan endemik di masyarakat
  Tidak ada data

Pemerkosaan, perogolan, atau rudapaksa adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional dan psikologis terhadap korbannya[1]. Pemerkosaan ini jenis serangan seksual yang biasanya melibatkan hubungan seksual atau bentuk penetrasi seksual lainnya yang dilakukan terhadap seseorang, yang bersifat nonkonsensual atau tanpa persetujuan seksual dari orang tersebut. Perbuatan tersebut dapat dilakukan dengan kekerasan fisik, pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau terhadap orang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sah, seperti orang yang tidak sadarkan diri, lumpuh, tunagrahita, atau di bawah umur yang sah untuk menyetujui.[2][3] Meskipun terdapat beberapa perbedaan, istilah "pemerkosaan" terkadang digunakan bergantian dengan istilah kekerasan seksual.[4]

Tingkat pelaporan, penuntutan, dan penghukuman atas pemerkosaan bervariasi di antara berbagai yurisdiksi. Secara internasional, insiden pemerkosaan yang dicatat oleh polisi selama tahun 2008 berkisar mulai dari 0,2 per 100.000 orang di Azerbaijan hingga 92,9 per 100.000 orang di Botswana dengan median 6,3 kasus per 100.000 orang di Lithuania.[5] Di seluruh dunia, kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, terutama dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.[6] Pemerkosaan oleh orang asing biasanya lebih jarang terjadi dibandingkan pemerkosaan oleh orang yang dikenal korban, dan pemerkosaan di penjara antara laki dengan laki dan perempuan dengan perempuan adalah hal yang umum dan mungkin merupakan bentuk pemerkosaan yang paling sedikit dilaporkan.[7][8][9]

Pemerkosaan yang meluas dan sistematis (misalnya, pemerkosaan perang) dan perbudakan seksual dapat terjadi selama konflik internasional. Praktik-praktik tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Pemerkosaan juga diakui sebagai unsur kejahatan genosida bila dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, dari suatu kelompok etnis yang menjadi sasaran.

Orang yang telah diperkosa dapat mengalami trauma dan mengalami gangguan stres pascatrauma.[10] Cedera serius dapat terjadi bersamaan dengan risiko kehamilan dan infeksi menular seksual. Seseorang yang mengalami pemerkosaan mungkin akan menghadapi kekerasan atau ancaman dari pemerkosa, dan terkadang juga dari keluarga dan kerabat korban.[11][12][13]

  1. ^ https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/jenis-dan-dampak-pemerkosaan/
  2. ^ "Sexual violence chapter 6" (PDF). World Health Organization. 2002. Diakses tanggal 5 December 2015. 
  3. ^ Schulhofer, Stephen J. (2017). "Reforming the Law of Rape". Minnesota Journal of Law & Inequality. 35: 335. 
  4. ^ Petrak, Jenny; Hedge, Barbara, ed. (2003). The Trauma of Sexual Assault Treatment, Prevention and Practice. Chichester: John Wiley & Sons. hlm. 2. ISBN 978-0-470-85138-8. 
  5. ^ "Rape at the National Level, number of police recorded offenses". United Nations.
  6. ^ "Violence against women". World Health Organization. Diakses tanggal 2017-09-08. 
  7. ^ Human Rights Watch No Escape: Male Rape In U.S. Prisons. Part VII. Anomaly or Epidemic: The Incidence of Prisoner-on-Prisoner Rape. Diarsipkan 2014-09-03 di Wayback Machine.; estimates that 100,000–140,000 violent male-male rapes occur in U.S. prisons annually; compare with FBI statistics that estimate 90,000 violent male-female rapes occur annually.
  8. ^ Robert W. Dumond, "Ignominious Victims: Effective Treatment of Male Sexual Assault in Prison," August 15, 1995, p. 2; states that "evidence suggests that [male-male sexual assault in prison] may be a staggering problem". Quoted in Mariner, Joanne; (Organization), Human Rights Watch (2001-04-17). No escape: male rape in U.S. prisons. Human Rights Watch. hlm. 370. ISBN 978-1-56432-258-6. Diakses tanggal 7 June 2010. 
  9. ^ Struckman-Johnson, Cindy; David Struckman-Johnson (2006). "A Comparison of Sexual Coercion Experiences Reported by Men and Women in Prison". Journal of Interpersonal Violence. 21 (12): 1591–1615. doi:10.1177/0886260506294240. ISSN 0886-2605. PMID 17065656.  ; reports that "Greater percentages of men (70%) than women (29%) reported that their incident resulted in oral, vaginal, or anal sex. More men (54%) than women (28%) reported an incident that was classified as rape."
  10. ^ "Post Traumatic Stress Disorder in Rape Survivors". The American Academy of Experts in Traumatic Stress. 1995. Diakses tanggal 2013-04-30. 
  11. ^ "Rape victim threatened to withdraw case in UP". Zeenews.india.com. 2011-03-19. Diakses tanggal 2013-02-03. 
  12. ^ "Stigmatization of Rape & Honor Killings". WISE Muslim Women. 2002-01-31. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-11-08. Diakses tanggal 2013-02-03. 
  13. ^ Harter, Pascale (2011-06-14). "BBC News – Libya rape victims 'face honour killings'". BBC News. Diakses tanggal 2013-02-03. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search