Penawaran umum perdana

Penawaran umum perdana merupakan penawaran saham perdana suatu perusahaan yang ditawarkan kepada publik lewat bursa efek.

Penawaran umum perdana atau penawaran saham perdana adalah penjualan saham pertama dari suatu perusahaan kepada investor[1] dan masyarakat umum (individu).[2] Penawaran saham perdana biasanya dilakukan oleh Emiten melalui Perusahaan Sekuritas atau Perusahaan Efek yang telah memiliki izin Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dari Regulator (di Indonesia pemberian izin ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK) sehingga Perusahaan Efek/Sekuritas dapat menjalankan fungsinya dalam hal Invesment Banking (IB). Setelah proses IPO maka saham Emiten tsb dicatat dan diperdagangkan di bursa saham atau di bursa efek. Perusahaan yang sudah menawarkan saham perdananya, status perusahaannya berubah, dari perusahaan swasta menjadi perusahaan milik publik. Penawaran saham perdana berfungsi untuk meningkatkan modal ekuitas baru bagi perusahaan, memonetisasi investasi pemegang saham swasta seperti pendiri perusahaan atau investor ekuitas swasta, dan untuk meningkatkan modal di masa depan.

Setelah perusahaan melakukan penawaran saham perdana, saham tersebut diperdagangkan secara bebas atau dikenal dengan istilah free float. Free float adalah total saham yang dimiliki publik dengan kepemilikan kurang dari 5%. Hal ini ditetapkan oleh bursa saham. Meskipun teknik penawaran saham ini memiliki banyak manfaat, namun perusahaan tetap perlu memikirkan tentang biaya perbankan, mengurus tentang hukum, dan kebijakan lebih lanjut sebelum memasarkan saham ke publik.

Detail terkait penawaran investasi kepada publik disusun dalam suatu dokumen yang disebut prospektus. Beberapa perusahaan melakukan penawaran saham perdana dengan bantuan perusahaan perbankan investasi yang bertindak sebagai penjamin emisi. Penjamin emisi menyediakan beberapa layanan, termasuk bantuan untuk mengukur nilai saham (harga saham) dan membangun pasar saham. Metode alternatif lainnya yaitu Dutch auction atau lelang Belanda. Metode ini merupakan suatu cara untuk menjual saham perusahaan di mana harga dikurangi sampai pembeli ditemukan.[3] Metode lelang Belanda ini sering dilakukan oleh beberapa perusahaan ketika IPO atau penawaran saham perdana.

  1. ^ Note: the price the company receives from the institutional investors is the IPO price
  2. ^ Hirst, Scott; Kastiel, Kobi (2019-05-01). "Corporate Governance by Index Exclusion". Boston University Law Review. 99 (3): 1229. 
  3. ^ Reuters, Thomson. "Dutch Auction". Practical Law (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-04. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search